Senin, 11 Desember 2017

HARI BELA NEGARA




      "SEKILAS SEJARAH HARI BELA NEGARA"

Kota Bukittinggi semula merupakan pasar (pekan) bagi masyarakat Agam Tuo. Kemudian setelah kedatangan Belanda, kota ini menjadi kubu pertahanan mereka untuk melawan kaum Padri. Pada tahun 1825, Belanda mendirikan benteng di salah satu bukit yang dikenal sebagai benteng Fort de Kock, sekaligus menjadi tempat peristirahatan opsir-opsir Belanda yang berada diwilayah jajahannya. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, kawasan ini selalu ditingkatkan perannya dlam ketatanegaraan yang kemudian berkembang menjadi sebuah stadsgemeente (kota) dan berfungsi sebagai ibu kota Afdeeling Padangche Bovenlanden dan Onderafdeeling Oud Agam.

Pada masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jendral Hirono Toyoji.

Pada masa  itu, kota ini berganti nama dari Stradsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang, Gadang Batu Taba, dan Bukit  Batabuah.

Setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai ibu Kota Provinsi Sumatera dengan gubenurnya. Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, kota Bukittinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Suatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.

Hari Bela Negara merupakan hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia yang diperingati setiap tanggal 19 Desember, untuk memperingati deklerasi Pemerintahan Darurat Repbuplik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan peringatan Hari Bela Negara ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui keppres No.28.

Awal mula Hari Bela negara diprakarsai oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat dengan pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember 1948.

Pada masa itu, Sjafruddin mendeklarasikan berdirinya PDRI. Dasar dibentuknya PDRI karena ibukota Yogyakarta diduduki Belanda. Pun Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan beberapa menteri ditangkap Belanda. Momen itu kelak disebut sebagai Agresi Militer Belanda. Pada 19 Desember 1948, di Bukittinggi, Sjafruddin mengunjungi Teuku Mohammad Hasan, Gubernur Sumatera untuk merundingkan situasi terkini. Bersama beberapa tokoh lain, mereka mendeklarasikan PDRI. 

Beberapa jam sebelumnya Soekarno-Hatta ditangkap digelar sidang kabinet di Yogyakarta. Dua keputusan dihasilkan. Pertama, Soekarno dan Hatta tetap ditinggal di Yogya meski menghadapi risiko penangkapan. Kedua, memberi mandat kepada Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawinegara yang sedang berada di Sumatera untuk membentuk pemerintah Republik Darurat. 

           “Pembentukan PDRI oleh Sjafruddin didasarkan pada inisiatifnya sendiri” tulis Deliar Noer dalam Muhammad Hatta, karena hasil rapat kabinet itu tak pernah ia terima. Para petinggi RI dan staf keburu ditahan Belanda.

           Pada 22 Desember 1948, berkumpul tokoh pimpinan republik seperti Sjafruddin Prawiranegara, Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI A. Karim, Rusli Rahim, dan Latif.


             Mereka kemudian menyusun organisasi PDRI, dengan Sjafruddin sebagai ketua PDRI/Menteri Pertahanan/Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim. Selain itu, Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Lukman Hakim, Ir Mananti Sitompul, Ir. Indracahya. 


          Pada 18 Desember 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 28 Tahun 2006 yang menetapkan 19 Desember, tanggal dibentuknya PDRI, sebagai Hari Bela Negara.

KETAATAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN



"KETAATAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN MENDUKUNG TERBENTUKNYA KARAKTER DISIPLIN BAGI SISWA"

            Perbuatan-perbuatan apa saja yang yang dapat dilakukan oleh seorang siswa, dan perbuatam-perbuatan apa saja yang tidak  boleh dilakukan oleh seorang siswa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa? Agar dalam bersikap tidak saling merugikan orang lain, diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma atau aturan. Jadi yang disebut kaidah adalah aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya. Tiada seorang manusia pun yang mampu hidup tanpa bantuan orang lain, dalam hubungan antar manusia yang terpenting adalah bagaimana reaksi yang ditimbulkan. Dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang menjadi lebih luas. 

            Membiasakan menaati peraturan perundangan di berbagai lingkungan. Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan, dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan dari pada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah . Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi narkoba maka bertubuh akan kuat dan berpikiran sehat.

            Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator, yaitu:
a.    Pengetahuan Hukum

Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum.

b.    Pemahaman Kaidah Kaidah Hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

c.    Sikap Terhadap Norma-Norma Hukum

Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

d.    Perilaku Hukum

 Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Perilaku menaati perundang-undangan merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, contohnya mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar.

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu menaati peraturan aturan makna yang berlaku. Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

-Prinsip-Prinsip Hukum Umum

a.    Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan yang lebih rendah.

b.    Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

c.    Apabila perarturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku.

d.    Perarturan yang bersifat khusus mengabaikan perarturan yang bersifat umum.


-Proses Pembuatan Undang-Undang:

a.    DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan UU.

b.    Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat:
-       Tingkat I : dilaksanakan dalam rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus.

-       Tingkat II : Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

c.    RUU disetujui bersama presiden dan DPR.
d.     Pengesahan RUU oleh Presiden.
e.    Pengundangan UU dalam lembaran Negara oleh Sekretariat Negara.


Landasan Hukum Pendidikan

Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari jumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam lingkungan dan sepanjang hidup.

Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan disuatu negara.

Tiap-tiap negara memiliki perarturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sisitem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :

-       Pembukaan UUD 1945
-       UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
-       Pancasila sebagai landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
-       Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional.
-       Undang-Undang dan peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional.
-       Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
-       Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
-       Intruksi Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan.

Impilasi Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia

Sebagai impilasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :

1.    Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

2.    Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat  bekerja.
  
3.    Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam  sekolah kejuruan.

4.    Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan efektif kognitif, dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.

5.    Isi kukulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh, dan ketermpilan yang dibutuhkan didaerah setempat.

6.    Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang  tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.


Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.

Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal, dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

Kita akan masih banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggara pendidikan baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandasakan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur, dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.

Manfaat perundang-undangan nasional bagi warga negara, antara lain sebagai berikut :

a.    Memberikan Kepastian Hukum bagi warga negara
b.    Melindungi dan Mengayomi hak-hak warga negara
c.    Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d.    Menciptakan Ketertiban dan ketenteraman



                        Jadi, kesimpulan dari materi yang sudah kita bahas ialah seorang siswa/siswi harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena sudah menjadikan suatu kewajiban sebagai warga negara Indonesia, agar menciptakan generasi yang berkarakter seperti mandiri,nasionalis,religius, integritas, dan gotong royong. Melalui pendidikan Nasional tumbuh kembangkan moral etika bangsa, berbudi pekerti akhlak yang mulia agar menjadi siswa berkarakter Indonesia. Selain menciptakan generasi berkarakter mematuhi peraturan perundang-undangan juga agar menciptakan ketertiban bangsa, kerukunan antar daerah, dan juga sebagai mengisi kemerdekaan negara Indonesia dengan cara belajar dengan sungguh-sungguh.