"KETAATAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN MENDUKUNG TERBENTUKNYA KARAKTER DISIPLIN BAGI SISWA"
Perbuatan-perbuatan
apa saja yang yang dapat dilakukan oleh seorang siswa, dan perbuatam-perbuatan
apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh
seorang siswa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa? Agar dalam bersikap
tidak saling merugikan orang lain, diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma
atau aturan. Jadi yang disebut kaidah adalah aturan yang mengatur kehidupan
manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya. Tiada seorang manusia pun yang
mampu hidup tanpa bantuan orang lain, dalam hubungan antar manusia yang
terpenting adalah bagaimana reaksi yang ditimbulkan. Dan inilah yang
menyebabkan tindakan seseorang menjadi lebih luas.
Membiasakan menaati peraturan perundangan di berbagai
lingkungan. Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan,
dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat
diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah
kepatuhan lebih menguntungkan dari pada melanggar aturan. Contohnya orang
melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah . Orang yang berpola
hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi
narkoba maka bertubuh akan kuat dan berpikiran sehat.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan
dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum
warga negara dapat diukur dari beberapa indikator, yaitu:
a.
Pengetahuan Hukum
Pengetahuan
hukum ini meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum
seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga
pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum.
b.
Pemahaman Kaidah Kaidah Hukum
Pemahaman
terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti
memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
c.
Sikap Terhadap Norma-Norma Hukum
Perilaku
ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum. Misalnya
pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
d.
Perilaku Hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan
menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Perilaku
menaati perundang-undangan merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia,
contohnya mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
Kepatuhan
kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada
hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak
taat pada hukum berarti kepribadiannya tidak baik karena sudah mengabaikan
kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik
dengan selalu menaati peraturan aturan makna yang berlaku. Membiasakan menaati
peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, seperti
sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
-Prinsip-Prinsip
Hukum Umum
a.
Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar
hukum bagi peraturan yang lebih rendah.
b.
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.
Apabila perarturan yang lebih rendah bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak
berlaku.
d.
Perarturan yang bersifat khusus mengabaikan
perarturan yang bersifat umum.
-Proses
Pembuatan Undang-Undang:
a.
DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan UU.
b.
Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang
terdiri atas 2 tingkat:
- Tingkat
I : dilaksanakan dalam rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia
Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus.
- Tingkat
II : Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.
c.
RUU disetujui bersama presiden dan DPR.
d.
Pengesahan RUU oleh Presiden.
e.
Pengundangan UU dalam lembaran Negara oleh
Sekretariat Negara.
Landasan Hukum Pendidikan
Pendidikan
sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari jumlah landasan serta pengindahan
sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena
pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat
bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar
yang berlangsung dalam lingkungan dan sepanjang hidup.
Landasan
yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat
material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan. Jadi,
landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang
menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan disuatu negara.
Tiap-tiap
negara memiliki perarturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis
pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan
yang menjadi titik tolak sisitem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
- Pembukaan
UUD 1945
- UUD
1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
- Pancasila
sebagai landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
- Ketetapan
MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang
dan peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional.
- Keputusan
Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
- Keputusan
Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
- Intruksi
Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan.
Impilasi
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai impilasi dari landasan hukum
pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Ada
perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan
alat-alat bekerja.
3. Sebagai
konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya
tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan efektif kognitif, dan psikomotor pada semua
tingkat pendidikan.
5. Isi
kukulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh, dan
ketermpilan yang dibutuhkan didaerah setempat.
6. Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi,
mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Landasan hukum pendidikan
merupakan seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok
dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang
lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah
perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Pada batang tubuh UUD 1945
Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat
miskin, daerah tertinggal, dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti
yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
Kita akan masih banyak
menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua
tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan
dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara
pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggara pendidikan baik adalah sesuai
dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandasakan
hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur, dan sesuai
dengan akar kebudayaan nasional.
Manfaat perundang-undangan
nasional bagi warga negara, antara lain sebagai berikut :
a. Memberikan
Kepastian Hukum bagi warga negara
b. Melindungi
dan Mengayomi hak-hak warga negara
c. Memberikan
rasa keadilan bagi warga negara
d. Menciptakan
Ketertiban dan ketenteraman
Jadi,
kesimpulan dari materi yang sudah kita bahas ialah seorang siswa/siswi harus
mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena sudah menjadikan suatu kewajiban
sebagai warga negara Indonesia, agar menciptakan generasi yang berkarakter
seperti mandiri,nasionalis,religius, integritas, dan gotong royong. Melalui
pendidikan Nasional tumbuh kembangkan moral etika bangsa, berbudi pekerti
akhlak yang mulia agar menjadi siswa berkarakter Indonesia. Selain menciptakan
generasi berkarakter mematuhi peraturan perundang-undangan juga agar
menciptakan ketertiban bangsa, kerukunan antar daerah, dan juga sebagai mengisi
kemerdekaan negara Indonesia dengan cara belajar dengan sungguh-sungguh.